YLKI: Vaksin Belum Berlabel Halal Andil Kemenkes



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak perusahaan farmasi di Indonesia yang produk vaksinnya belum mengajukan sertifikat halal MUI. “Kemenkes harus tegas mengingatkan perusahaan farmasi yang memproduksikan vaksin tidak mengajukan label halal ke MUI,” ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kepada Republika.

Kemenkes disebut turut andil atas sikap perusahaan farmasi yang ogah-ogahan mendaftarkan label halal pada vaksin mereka. Dia mengungkapkan, selama ini Kemenkes terlalu mudah menyebut kata “darurat” pada obat-obatan, terutama vaksin. Maka dari itu, lanjutnya, banyak perusahaan yang menjadikan istilah “darurat” ini sebagai cara menghindari pelabelan halal. “Jangan terlalu cepat sebut darurat sebelum berusaha keras karena ini jelas tidak fair,” ujar Tulus.

Kemenkes mestinya membuat regulasi yang ketat atas produk-produk yang dikeluarkan perusahaan farmasi. Tulus mengatakan, perusahaan farmasi mestinya diminta berkonsultasi dengan LPPOM MUI soal istilah “darurat” atas produk vaksin mereka. Umat Islam pun tidak dibayangi ketakutan menggunakan barang haram yang tidak sesuai syariat.

Pada bagian lain Tulus menyarankan pemerintah terutama Kemenkes memberikan batasan waktu kepada perusahaan farmasi yang belum mengajukan sertifikat halal untuk produk vaksin. Menurut Tulus, pelabelan halal pada obat-obatan terutama vaksin penting karena mayoritas penduduk Indonesia penganut agama Islam. Apalagi telah ada aturan yang mengharuskan perusahaan pangan, obat-obatan, dan kosmetik mendapat jaminan halal dari MUI.


Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment