Mau Tahu Tanggal Kadaluwarsa Halal Makanan? Begini Caranya
Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ada di produk makanan, kosmetik dan restoran biasanya menjadi rujukan masyarakat Muslim untuk mengonsumsi produk halal. Ternyata belum semua produk bersertifikat halal tersebut terjamin. Penyebabnya, sertifikat halal MUI punya masa berlaku yang terbatas yakni hingga dua tahun. Sertifikat halal harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.
Oleh karena itu, tak tertutup kemungkinan, produk yang sudah memasang logo halal terindikasi kedaluwarsa masa sertifikasi halalnya. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim mengatakan, masyarakat kini tak perlu khawatir mengenai informasi lengkap seputar sertifikat halal produk atau tempat makan. Konsumen bisa mengonfirmasi status sertifikat halal tersebut ke LPPOM MUI.
Khusus untuk produk yang dikonsumsi, caranya menggunakan layanan SMS ke 98555. “Ketik halal_nama produk. Cara kedua untuk mengetahui suatu produk itu sudah memiliki sertifikasi halal atau belum, bisa menggunakan Halal MUI BlackBerry dengan menggunakan tes barcode di smartphone melalui program Hallo LPPOM,” kata Lukman dikutip dari Republika.
Sementara untuk restoran, bisa menggunakan quick respons (QR) berupa kode yang ada di pintu-pintu restoran. Lukmanul menerangkan, hampir semua restoran bersertifikat halal sudah memiliki QR Code tersebut.QR Code khusus restoran yang sudah bersertifikat halal, merupakan program berbasis nomor kode yang unik untuk setiap outlet restoran bersertifikat halal MUI. Kode ini yang dijadikan dasar untuk membuat QR Code restotan bersertifikat halal MUI.
0 comments:
Post a Comment