Seberapa Halal Tape Ketan Hitam?



Tape ketan adalah makanan tradisional Indonesia yang menjadi kegemaran sebagian besar masyarakat. Tape ketan sering dikonsumsi dengan uli di Sunda dan dengan lemang di Padang.

Dalam penjelasannya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi.

Ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.

Ada pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun min ‘amalish-syaithon”. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji.

 Pendapatnya ini dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Alquran yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91), Nabi saw memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.

Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape.

Tape mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape. Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar.

Berkenaan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.(redaksi/zona-halal).


Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment