MUI: Hanya Dua Vaksin Meningitis Berlabel Halal
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hingga saat ini, hanya ada dua vaksin meningitis yang sudah berlabel halal. Data tersebut dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
Dikutip dari situs resmi MUI, hanya ada dua Vaksin Meningitis yang telah mendapat sertifikat halal. Yakni Menvac yang dihasilkan Produsen PT Jaswa Internasional, dengan masa berlaku sertifikat hingga 2 Agustus 2015, dan Menveo sampai dengan 15 Juli 2016.
Sebelumnya diberitakan di beberapa situs berita bahwa vaksin Menvac buatan Tianyuan, dan vaksin diare untuk balita, telah mendapat Sertifikat Halal dari MUI. Situs tersebut menyebutkan narasumber anggota Komisi Fatwa MUI, Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A.
Padahal menurut data LPPOM MUI, hanya ada dua Vaksin Meningitis yang telah mendapat sertifikat halal. Bukan Menvac buatan Tianyuan atau vaksin diare.
Menanggapi berita tersebut, anggota Komisi Fatwa MUI, Dr.K.H.M. Hamdan Rasyid, M.A., memberikan klarifikasinya. Dia menyanggah telah menyebutkan nama produk vaksin dengan eksplisit. “Terus-terang saja, saya tidak hafal nama-nama produk yang telah disertifikasi dan mendapat fatwa halal dari MUI. Maka bagaimana bisa saya menyebutkannya secara jelas dan rinci kepada awak media,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment