Daerah Ramai-Ramai Ancam Minimarket Penjual Miras


SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengancam swalayan yang masih menjual minuman keras (miras) pascapenerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2015.

Terlebih, toko tersebut tidak memiliki izin. Menurut dia, hingga saat ini ada sekitar 508 toko swalayan yang tidak memiliki izin gangguan (HO). Namun demikian, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui toko modern mana saja akan ditertibkan terlebih dahulu."Tidak ada izin, tapi jual minuman keras otomatis akan ditutup," tegasnya pekan lalu seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Rismaharini pihaknya terus melakukan komunikasi kepada pemilik toko swalayan untuk melengkapi perizinan. "Kami sudah berkali-kali sampaikan. Mereka sudah tau aturan itu," ujarnya.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus melakukan pemantauan penjualan minuman keras di minimarket atau toko modern.

Sekretaris Disperindakop - ESDM Gunung Kidul Anwarul Jamal di Gunung Kidul mengatakan langkah itu untuk mengawal kebijakan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang penjualan minuman keras di bawah lima persen."Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan menteri tersebut," katanya.

Ia mengatakan kalau ada minimarket yang masih nekat menjual minuman keras akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku. Minuman keras hanya diperbolehkan dijual di lokasi tertentu."Kalau masih ada minimarket yang menjual bisa dikenai pidana," katanya.
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment