Duh, Pengusaha Bir Lawan Larangan Miras di Minimarket


JAKARTA -- Aturan pelarangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel ditentang pengusaha. Forum Komunikasi Pedagang Pengecer Minuman Beralkohol (FKPPMB) se-Indonesia menganggap larangan penjualan bir di minimarket mematikan usaha pedagang eceran.

"Dampak dari pemberlakuan peraturan ini memberatkan pedagang kecil," kata Ketua FKPPMB Nur Khasan di Jakarta, pekan lalu. FKPPMB menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi pedagang dan pelaku usaha kepariwisataan seluruh Indonesia bersama Grup Industri Minuman Malt Indonesia (Gimmi).

Para pedagang eceran itu keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 terkait larangan penjualan bir di minimarket.
Pasalnya, sejumlah pedagang eceran tradisional menggantungkan kehidupan dari penjualan minuman beralkohol rendah legal itu.

Khasan meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran kabinetnya terutama Menteri Perdagangan untuk "blusukan" kepada pedagang eceran sebelum memberlakukan aturan itu.
Ia juga mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol rendah itu dapat mengubah kehidupan masyarakat yang awalnya sebagai pelaku kejahatan.

Khasan juga menuturkan larangan penjualan bir di minimarket sama dengan tidak mengizinkan pedagang eceran menjual minuman beralkohol rendah tersebut.

Ketua Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Oplosan Indra Harsaputra menambahkan di kawasan wisata Gili Trawangan Lombok Nusa Tenggara Barat tidak terdapat minimarket maupun hipermarket sehingga berpotensi marak penjualan bir secara ilegal.

"Kondisi di perkotaan besar seperti Jakarta dan Surabaya sangat berbeda dengan di daerah," ucap Indra.
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 comments:

  1. Kami RAJA RAK MINIMARKET, menjual berbagai macam rak seperti rak minimarket, rak toko, rak supermarket, rak gudang, meja kasir, rak galon, dll ke seluruh Indonesia. Kantor kami berada di Jakarta, tepatnya di Kp.Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Telp : 021-87786434, 87786435, 87786436, 87787047, Website : www.rajarakminimarket.com, www.rajaraksupermarket.com, www.rakgudangjakarta.com dan www.rakgudangheavyduty.com

    ReplyDelete