Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Jakarta, yang dipergunakan
di antaranya untuk gaji pegawai, ternyata salah satunya berasal dari pabrik bir. Hal ini
diungkapkan langsung oleh Ahok, Gubernur Jakarta saat ini, seperti dilansir dalam laman Viva.co.id. Pemerintah Jakarta mendapat
48 miliar pada tahun 2014 atas kepemilikan saham sebesar 20 persen di sebuah
perusahaan bir bernama PT Delta Djakarta.
Atas dasar itu,
Pemprov DKI tidak akan melarang baik peredaran maupun konsumsi bir dan minuman
keras di Jakarta. Menurutnya, selain produksinya memberikan PAD kepada Pemprov
DKI, konsumsi bir dan minuman keras di DKI memang dibutuhkan oleh sebagian
warga.
“Itu saham yang sudah ada sayang kalau dijual,” ujar
Ahok, “Di samping itu Miras
merupakan kebutuhan sebagian masyarakat Jakarta. Saya katakan ini fakta. Orang
butuh, turis-turis juga butuh.”
Ahok menambahkan,
jika miras makin dilarang penjualannya, nanti berakibat membahayakan bagi semua
sektor karena tidak bisa dipantau.
“Ketika dilarang, justru terjadilah pasar gelap. Pasar ini lebih konyol dan kita enggak bisa kontrol pabrik-pabriknya. Nah kalau dibatasi, pembelinya berusia 21 tahun kan kita tahu siapa pembelinya,” ujar Ahok beberapa waktu lalu.
“Ketika dilarang, justru terjadilah pasar gelap. Pasar ini lebih konyol dan kita enggak bisa kontrol pabrik-pabriknya. Nah kalau dibatasi, pembelinya berusia 21 tahun kan kita tahu siapa pembelinya,” ujar Ahok beberapa waktu lalu.


0 comments:
Post a Comment