![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9CWW2PT5xLSzxSfQZgtS3H0g1D6G_OODWBseWM1j7pXrNjTUwlW5yzFiCGcVctfiyynlJNHUqKEClGOzsJlbavqFzu3bFz_JA9jNWPcDBNgUb9UKSwoK60UT1c8eLjdABcRR6bFkv4K8/s320/karbonasi.jpg)
Perusahaan Gas Pun Ingin Berlabel Halal
Perusahaan penyuplai gas karbon untuk minuman atau nitrogen untuk kemasan makanan sudah mengajukan proses sertifikasi halal di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Wakil Ketua LPPOM MUI Muti Arintawati menyebut pihaknya tidak pernah secara khusus meminta perusahaan gas yang produknya berhubungan dengan makanan untuk mengajukan sertifikasi. “Ini murni keinginan perusahaan gas tersebut. Kami juga kaget karena tidak lazim produsen gas mengajukan sertifikasi halal,” papar Muti dikutip dari situs resmi LPPOM MUI.
Namun, sesuai dengan prosedur yang berlaku, LPPOM MUI akan memproses sertifikasi halal produk gas yang berhubungan dengan produk makanan dan minuman. “Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen,” kata Muti.
LPPOM MUI, Muti menuturkan, wajib melayani permintaan sertifikasi karena mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat terutama dalam proses sertifikasi halal. “Tentu kami harus melayani permintaan tersebut.”
Muti bersyukur kesadaran halal dari masyarakat terus meningkat. Buktinya kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal. Muti mengharapkan pada gilirannya, perusahaan produsen pangan mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi
“Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka, produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan, gas Nitrogen dipakai untuk produk kudapan kemasan,” jelasnya. (red/zonahalal).
0 comments:
Post a Comment