Tak semua pihak senang dengan adanya Undang-Undang Jaminan
Produk Halal yang telah diberlakukan sejak akhir tahun 2014 lalu. Salah satu
penolakan bahkan datang dari delegasi Uni Eropa untuk kawasan Asia Tenggara.
Dalam catatan yang diterbitkan per tanggal 4 November 2014,
Delegasi Uni Eropa untuk kawasan Asia Tenggara menyatakan bahwa UU JPH sebagai
aturan yang paling kompleks dan kejam dibanding aturan-aturan di negara
lainnya.
“Menurut pandangan kami, peraturan ini memang tidak bertentangan
dengan kewajiban Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Semua
diperlakukan sama, baik produk lokal ataupun impor,” kata mereka, “Namun dampak
negatifnya akan terasa untuk produk impor.”
Catatan tersebut menyoroti tentang kompleksnya dan proses
berkepanjangan selama verifikasi dan audit karena lokasi yang berbeda dari
fasilitas produksi di negara asal.
“Kewajiban untuk penyimpanan dan distribusi (bahkan kontainer pengiriman) (red-harus dipisah antara produk halal dan non-halal) yang terdapat dalam peraturan tersebut akan menambah besar biaya untuk memproduksi dan mengekspor produk ke Indonesia,” kata catatan, “Ini akan menjadi hambatan perdagangan impor.” (redaksi zona-halal.com)
Terimakasih untuk penulis yang sudah berbagi ilmunya. jgn pernah lelah membagi ilmu. Semangat! Saya juga ada beberapa artikel yang sama, bisa anda baca di Keuangan Syariah
ReplyDeleteI'm interested in your article.
ReplyDeleteI also have the same article that you can visit at http://indonesia.gunadarma.ac.id
thank you