Uni Eropa Kritik Undang-Undang Halal Indonesia



Tak semua pihak senang dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah diberlakukan sejak akhir tahun 2014 lalu. Salah satu penolakan bahkan datang dari delegasi Uni Eropa untuk kawasan Asia Tenggara.

Dalam catatan yang diterbitkan per tanggal 4 November 2014, Delegasi Uni Eropa untuk kawasan Asia Tenggara menyatakan bahwa UU JPH sebagai aturan yang paling kompleks dan kejam dibanding aturan-aturan di negara lainnya.

“Menurut pandangan kami, peraturan ini memang tidak bertentangan dengan kewajiban Indonesia dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Semua diperlakukan sama, baik produk lokal ataupun impor,” kata mereka, “Namun dampak negatifnya akan terasa untuk produk impor.”

Catatan tersebut menyoroti tentang kompleksnya dan proses berkepanjangan selama verifikasi dan audit karena lokasi yang berbeda dari fasilitas produksi di negara asal.

“Kewajiban untuk penyimpanan dan distribusi (bahkan kontainer pengiriman) (red-harus dipisah antara produk halal dan non-halal) yang terdapat dalam peraturan tersebut akan menambah besar biaya untuk memproduksi dan mengekspor produk ke Indonesia,” kata catatan, “Ini akan menjadi hambatan perdagangan impor.” (redaksi zona-halal.com)
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 comments:

  1. Terimakasih untuk penulis yang sudah berbagi ilmunya. jgn pernah lelah membagi ilmu. Semangat! Saya juga ada beberapa artikel yang sama, bisa anda baca di Keuangan Syariah

    ReplyDelete
  2. I'm interested in your article.
    I also have the same article that you can visit at http://indonesia.gunadarma.ac.id
    thank you

    ReplyDelete