Banyak warga Jakarta menggunakan air yang dikelola PT PAM. Aliran Sungai Ciliwung menjadi sumber mata air perusahaan pelat merah itu untuk mendistribusikan air olahan ke penduduk kota.
Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam KH Sulhan Abu Fitra mengungkapkan, air Sungai Ciliwung memang kerap terkena najis. Dikutip dari LPPM MUI, anggota komisi fatwa MUI tersebut menjelaskan, banyak warga yang membuang kotoran, limbah dapur bahkan buang hajat di sungai.
Secara kasat mata, tampak sebagian aliran sungai Ciliwung itu berwarna kehitam-hitaman dengan bau sangat menyengat. Hanya, ujarnya, air PAM bisa dikonsumsi setelah diolah dan memenuhi persyaratan higinis kesehatan. "Air PAM itu pun dapat dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan warga. Termasuk bersuci, berwudhu untuk ibadah sholat,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pembahasan mengenai hukum mengonsumsi air PAM tergolong alot. Hanya, ujarnya, komisi fatwa ternyata tidak ada masalah dari sisi syariah, air hasil dari proses daur-ulang itu pun sepakat ditetapkan halal, suci dan mensucikan, Thohirun wa Muthohirun.
Ketetapan ini dihasilkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu di Jakarta, bersama ketetapan halal bagi 41 perusahaan lainnya yang menghasilkan beragam produk konsumsi.
0 comments:
Post a Comment