Ada dua binatang yang dikecualikan
oleh syariat Islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya
dari macam binatang yang hidup di dalam air. Dan dua binatang dikategorikan halal untuk dimakan. Gimana penjelasannya?
Rasulullah s.a.w. ketika ditanya
tentang masalah air laut, beliau menjawab:
"Laut itu airnya suci dan
bangkainya halal." (Riwayat
Ahmad dan ahli sunnah)
Dan firman Allah yang mengatakan:
"Dihalalkan bagi kamu
binatang buruan laut dan makanannya." (al-Maidah. 96)
Umar berkata: Yang dimaksud
shaiduhu, yaitu semua binatang yang diburu; sedang yang dimaksud tha'amuhu
(makanannya), yaitu barang yang dicarinya.
Dan kata Ibnu Abbas pula, bahwa
yang dimaksud thaamuhu, yaitu bangkainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah diceriterakan, bahwa Rasulullah
s.a.w. pernah mengirimkan suatu angkatan, kemudian mereka itu mendapatkan
seekor ikan besar yang sudah menjadi bangkai. lkan itu kemudian dimakannya
selama 20 hari lebih. Setelah mereka tiba di Madinah, diceriterakanlah hal
tersebut kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Makanlah rezeki yang telah
Allah keluarkan untuk kamu itu, berilah aku kalau kamu ada sisa. Lantas salah
seorang diantara mereka ada yang memberinya sedikit. Kemudian Nabi
memakannya."
(Riwayat Bukhari)
Selain ikan, yang termasuk dalam kategori bangkai yang
halal yaitu belalang. Dalam hal
ini Rasulullah s.a.w. membolehkan untuk memakannya walaupun sudah menjadi
bangkai, karena satu hal yang tidak mungkin untuk menyembelihnya.
Ibnu Abi Aufa mengatakan:
"Kami pernah berperang
bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu
Majah).
0 comments:
Post a Comment