Bangkai adalah salah satu yang diharamkan Allah subhanahu
wa ta’ala sebagaimana firman Allah;
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…” (QS.Al-Maaidah ; 3)
Lalu bagaimana dengan kulit, tulang atau tanduk bangkai?
Bolehkah kita mengambil manfaat dari bangkai tersebut ? Berikut penjelasan DR.
Yusuf Qardhawi dalam bukunya “Halal & Haram dalam Islam”.
Yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya.
Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah
terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih
mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan, bahwa salah seorang hamba
Maimunah yang telah dimerdekakan (maulah) pernah diberi hadiah seekor kambing,
kemudian kambing itu mati dan secara kebetulan Rasulullah berjalan melihat
bangkai kambing tersebut, maka bersabdalah beliau:
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu
samak dan memanfaatkan?" Para sahabat menjawab: "Itu kan
bangkai!" Maka jawab Rasulullah: "Yang diharamkan itu hanyalah
memakannya." (Riwayat Jama'ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah s.a.w. menerangkan cara untuk membersihkannya,
yaitu dengan jalan disamak.
Sabda beliau:
"Menyamak kulit binatang itu berarti
penyembelihannya." (Riwayat Abu Daud dan Nasal)
Yakni, bahwa menyamak kulit itu sama dengan menyembelih
untuk menjadikan kambing tersebut menjadi halal.
Dalam salah satu riwayat disebutkan:
"Menyamak kulit bangkai itu dapat menghilangkan
kotorannya." (Riwayat al-Hakim)
Dan diriwayatkan pula, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Kulit apa saja kalau sudah disamak, maka sungguh
menjadi suci/bersih." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Kulit yang disebut dalam hadis-hadis ini adalah umum,
meliputi kulit anjing dan kulit babi. Yang berpendapat demikian ialah madzhab
Dhahiri, Abu Yusuf dan diperkuat oleh Imam Syaukani.
Kata Saudah Umul Mu'minin: "Kami mempunyai
kambing, kemudian kambing itu mati, lantas kami samak kulitnya dan kami pakai
untuk menyimpan korma supaya menjadi manis, dan akhirnya kami jadikan suatu
girbah (suatu tempat yang terbuat dari kulit binatang yang biasa dipakai oleh orang
Arab zaman dahulu untuk mengambil air dan sebagainya)." (Riwayat
Bukhari).
0 comments:
Post a Comment