Ini Hukumnya Makan Bekicot




Menu escargot menjadi pilihan menu restoran di Indonesia. Menu berbahan bekicot ini sempat menimbulkan pro dan kontra mengenai hukum halal dan haramnya.

Dilansir dari MUI, menjawab pertanyaan tentang hukum memakan bekicot itu, pertama-tama harus dilihat, adakah nash yang menyebutkannya secara eksplisit di dalam Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dalam Islam. Lalu menelaah keterangan dan pembahasan dari para ulama, mengenai binatang ini.

Sedangkan kalau disebut menjijikkan, maka hal itu bersifat subjektif dan sangat relatif. Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat.
Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah: Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan.

Tapi dalam hal ini, ada panduan di dalam Al-Quran yang harus dijadikan pegangan bagi kita: “…dan menghalalkan bagi mereka ath-thoyyibaat (segala yang baik) dan mengharamkan bagi mereka al-khobaaits (segala yang buruk)…” (Q.S. 7:157).

Menurut Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya yang terkenal, al-khobaaits, yang buruk itu berarti segala hal yang membahayakan tubuh. Maka tentu perlu ditelaah tentang kandungan bahan pada bekicot itu yang dianggap beracun dan membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.

Dalam hal ini, berlaku juga kaidah yang bersifat umum. Yakni kalau ternyata membahayakan bagi manusia, maka jadi terlarang. Dengan demikian mengonsumsi dan membudidayakannya pun menjadi haram pula.

Namun menurut penjelasan pakar, sebenarnya bahan beracun yang dikandung bekicot itu relatif hampir sama dengan empedu pada ayam, kambing atau sapi. Bila ditangani dengan baik, bahaya racun dari empedu itu dapat dilokalisir dan dihilangkan. Demikian pula kandungan bahan yang dianggap beracun pada bekicot itu, dengan penanganan dan pengolahan yang baik, niscaya dapat dieliminasi.

Bagaimanapun juga, secara sederhana, kita patut mengingatkan dan menyarankan agat mengonsumsi produk atau bahan makanan yang telah jelas dan pasti kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet resiko bahaya, atau neko-neko, yang tidak jelas atau dianggap meragukan status kehalalannya. Karena mengkonsumsi makanan yang jelas halal itu merupakan perintah agama: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. 2: 168).

Bahan makanan yang halal dan bergizi banyak tersedia di sekitar kita. Mengapa malah merepotkan atau mempersulit diri dengan yang syubhat (meragukan).

Maka, berkenaan dengan hal ini, seharusnya kita mengamalkan panduan dari Hadits Nabi saw yang diriwayatkan “Dari Abu Muhammad, Al-Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Saw dan kesayangan beliau telah berkata: “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Saw: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu.“ (H.R. Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711).
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment