Dibolehkan 10 Tahun Lalu, Vaksin Polio Darurat 'by Design'



JAKARTA -- Umat Islam Indonesia masih menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 16 tahun 2005 tentang penggunaan vaksin polio oral (OPV). Fatwa MUI itu membolehkan penggunaan vaksin OPV karena kondisi darurat.

"Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam."

Hanya, MUI juga mencatat di bagian awal bahwa penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari --atau mengandung-- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram. MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mengupayakan secara maksimal, bersama WHO dan negara-negara Islam dan/atau berpenduduk Muslim, agar memproduksi vaksin polio yang sesuai dengan syariat Islam.

Kepada zona-halal, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menjelaskan, rekomendasi MUI tersebut belum juga dilakukan oleh industri farmasi di Indonesia. Padahal, seharusnya industri berpikir kreatif bagaimana menciptakan vaksin halal sendiri dan berhenti mengimpor vaksin. Dia pun mempertanyakan apakah pihak industri farmasi masih tak mampu memproduksi vaksin halal padahal kondisi darurat tersebut ditetapkan sepuluh tahun silam.

"Ini tetap saja darurat. Sepertinya darurat by design,"ujar Lukman di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/3). Menurutnya, peneliti di Indonesia tak kalah hebat dengan di luar negeri. Dia pun yakin industri farmasi Tanah Air mampu untuk menciptakan vaksin halal sendiri. "Kalau begini kan kita seperti terperangkap di zona nyaman,"tegasnya. (redaksi/zona-halal).

Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment