Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya mendapat
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, tak jarang beredar
kabar miring harus membayar mahal jika ingin mendapatkan sertifikat halal. Benarkah
demikian?
Menjawab tudingan tersebut,
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM)
MUI, Lukmanul Hakim menegaskan tidak adanya biaya macam-macam dalam proses
sertifikasi halal.
“Semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi murni
biaya untuk melakukan proses audit, dan pengujian halal dari produk yang ingin
mendapatkan sertifikat halal,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, Lukman mencontohkan pada kasus restoran
Solaria pihaknya bertindak cepat dengan bertemu langsung dengan mereka.
“Saat bertemu pihak Solaria mengaku mereka sempat ingin
diperas oknum-oknum tertentu yang mengatakan harus membayar sekian ratusan juta
jika ingin bertemu saya dan ingin medapatkan sertifikasi halal,” tutur Lukman, “Saya
katakan kepada mereka tidak perlu membayar untuk bertemu saya dan kini semua
proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online.”
Lukman menerangkan bahwa sekarang setiap orang yang ingin
mengajukan sertifikasi halal dapat langsung memproses secara online dengan
membuka website e-lppommui.org.
“Dalam
web tersebut diterangkan bagaimana prosesnya dan ada petunjuknya. Buat yang
belum dapat menghubungi juga nomer telepon yang terdapat dalam web itu,”
jelasnya. (redaksi zona-halal.com)
0 comments:
Post a Comment