Begini Cara Sertfikasi Halal


Banyak orang bertanya-tanya bagaimana sebenarnya mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, tak jarang beredar kabar miring harus membayar mahal jika ingin mendapatkan sertifikat halal. Benarkah demikian?

Menjawab tudingan tersebut,  Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim menegaskan tidak adanya biaya macam-macam dalam proses sertifikasi halal.

“Semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi murni biaya untuk melakukan proses audit, dan pengujian halal dari produk yang ingin mendapatkan sertifikat halal,” jelas Lukman.

Lebih lanjut, Lukman mencontohkan pada kasus restoran Solaria pihaknya bertindak cepat dengan bertemu langsung dengan mereka.

“Saat bertemu pihak Solaria mengaku mereka sempat ingin diperas oknum-oknum tertentu yang mengatakan harus membayar sekian ratusan juta jika ingin bertemu saya dan ingin medapatkan sertifikasi halal,” tutur Lukman, “Saya katakan kepada mereka tidak perlu membayar untuk bertemu saya dan kini semua proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara online.”

Lukman menerangkan bahwa sekarang setiap orang yang ingin mengajukan sertifikasi halal dapat langsung memproses secara online dengan membuka website e-lppommui.org

“Dalam web tersebut diterangkan bagaimana prosesnya dan ada petunjuknya. Buat yang belum dapat menghubungi juga nomer telepon yang terdapat dalam web itu,” jelasnya. (redaksi zona-halal.com)
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment