Saat ini masih banyak produk yang
belum mengurus sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Alasannya mahal dan memakan
waktu. Padahal menurut Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Osmena Gunawan
menegaskan sertifikasi halal MUI itu mudah, tidak mahal dan tidak memakan waktu
lama.
“Makan waktu lama jarang terjadi
gara-gara LPPOM MUI. Biasanya terjadi gara-gara perusahaan tidak siap, yang
namanya halal, tidak boleh 99,9 persen, data harus lengkap semua. Misalnya,
produknya ayam, maka harus jelas tempat penyembelihan ayamnya. Biasanya hal
seperti itu yang membuat perusahaan agak malas," ujarnya kepada wartawan
usai menjadi pembicara dalam acara Halal Lifestyle Trend di Jakarta belum lama
ini.
Ia menjelaskan biaya untuk
sertifikasi halal ini murah dan terjangkau. Misalnya untuk produk keripik, ada
10 jenis keripik, cukup membayar Rp 2,5 juta per dua tahun untuk sertifikat
halal. Sementara untuk waktu, jika perusahaan melengkapi data-data yang
dibutuhkan, maksimal dalam sebulan sertifikat bisa diterbitkan.
Dengan biaya tidak banyak dan waktu yang singkat, sertifikasi
halal membuat produk Anda memiliki nilai plus. “Sertifikasi halal bisa
mengambil kepercayaan konsumen. Kalau mereka sudah percaya, mereka akan terus
membeli. Terkadang potensi ini yang tidak disadari," katanya. Rol/zona-halal.com
0 comments:
Post a Comment