Kopi Luwak, Halal atau Haram?


Pertanyaan mengenai status kehalalan kopi luwak kerap menyeruak. Keraguan muncul karena kopi tersebut berasal dari biji kopi yang dimakan luwak dan dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian, biji kopi yang keluar diolah menjadi serbuk kopi untuk dikonsumsi. Sedangkan, kotoran bersifat najis.

Atas dasar ini, Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI No:07/2010. MUI berpendapat, kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. Dapat tumbuh jika ditanam kembali.

"Mengonsumsi kopi luwak hukumnya boleh. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh." Komisi fatwa juga menegaskan, kopi luwak adalah mutanajis barang terkena najis dan kopi luwak adalah halal setelah disucikan.

Dalam pertimbangannya, MUI mengutip kumpulan pendapat ulama yang terkumpul dalam kitab Almajmu. "Jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut, jika kekerasannya tetap dalam kondisi semula dengan sekira jika ditanam dapat tumbuh maka tetap suci akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis."

Tak hanya itu, MUI juga mengutip pendapat dalam Kitab Nihayatul Muhtaj. "Jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula sekira ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah mutanajis (terkena najis) bukan najis. Bisa dipahami, pendapat yang menegaskan kenajisannya kemungkinan jika tidak dalam kondisi kuat. Sementara, pendapat yang menegaskan sebagai mutanajis kemungkinan karena dalam kondisi tetap, sebagai mana barang yang terkena kotoran lain. Analog dengan biji-bijian adalah pada masalah telur, jika keluar dalam kondisi utuh setelah ditelan dengan sekira ada kekuatan untuk dapat menetas, maka hukumnya mutanajis, bukan najis."
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment