Kemenkes Harus Klarifikasi Vaksin tak Berlabel Halal!


Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal label halal di vaksin. Sebab, vaksin belum berlabel halal menjadi persoalan lama. “Saya pikir Kemenkes harus segera koordinasi dengan MUI, terutama LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika),” ujar anggota Komisi IX DPR Okky Assokawati dikutip dari Republika, Senin (23/3).

Okky menyatakan bahwa Kemenkes harus mengklarifikasi dan menjelaskan kepada MUI mengenai vaksin-vaksin yang beredar di masyarakat. Setelah itu, baik Kemenkes maupun MUI menggelar jumpa pers bersama-sama untuk menjelaskan masalah vaksin yang belum berlabel halal. Klarifikasi, Okky menambahkan, sangat penting untuk menenangkan masyarakat agar tidak ragu menggunakan vaksin.

Politikus PPP ini juga meminta Kemenkes dan LPPOM MUI membangun komunikasi dengan perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin. Okky mengatakan Kemenkes maupun LPPOM patut meminta penjelesan perusahaan farmasi tentang kandungan bahan di dalam vaksin yang mereka produksi. “Langkah ini sangat penting, mengingat masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam,” kata Okky.

Kemenkes maupun perusahaan vaksin tidak bisa berlindung dalam istilah “darurat” pada ajaran Islam. Menurutnya, istilah “darurat” yang membolehkan umat Islam mengonsumsi sesuatu yang haram memiliki kriteria tertentu. Misalnya, kata Okky, istilah “darurat” berlaku jika seseorang berada dalam waktu sempit dan tidak memiliki pilihan. Sedangkan untuk memproduksi vaksin, Okky mengungkapkan, perusahaan farmasi memiliki waktu panjang untuk memilah bahan-bahan yang halal.
Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment