Fatwa Buya Hamka Soal Makanan Bercampur Alkohol
Umat Islam sering mempertanyakan apakah makanan dan minuman yang bercampur dengan barang haram sejenis alkohol halal atau haram. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, Buya Hamka pernah meneken fatwa tersebut pada 1 Juni 1980 silam.
Tiga poin dari fatwa makanan yakni
1. Setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram/najis hukumnya adalah haram.
2. Setiap makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hendaknya ditinggalkan
3. Adanya makanan dan minuman yang diragukan bercampur dengan barang haram/najis hendaklah MUI meminta kepada instansi bersangkutan memeriksanya di laboratorium untuk dapat ditentukan hukumnya.
Dalam pertimbangannya, MUI mengungkapkan kaidah fiqih. "Apabila berkumpul yang halal dan yang haram (pada sesuatu), unsur haramlah yang dimenangkan."
Saya tertarik dan senang dengan artikel Anda.
ReplyDeleteSaya juga punya artikel yang menarik dan anda bisa akses di Explore Indonesia