Benarkah Gratifikasi Halal?



Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Ibnu Al-Lutaibah yang diberi tugas sebagai pengelola zakat pernah menyalahgunakan tugasnya (jabatan) untuk memperkaya diri.

Dikutip dari Hikmah di Harian Republika, suatu hari, Ibnu Al-Lutaibah datang menghadap Rasulullah SAW untuk melaporkan dan menyerahkan hasil penarikan zakat dengan mengatakan: “Ini untukmu, dan yang ini telah dihadiahkan kepadaku!”

Rasulullah SAW seketika tersentak mendengar laporan keuangan zakat dari amil beliau yang berasal dari suku Uzdi. Di atas mimbar, Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya mengatakan: “Ada apa gerangan seorang petugas yang kami utus untuk menjalankan suatu tugas lalu mengatakan: “Ini untukmu (Wahai Rasulullah), dan yang ini telah dihadiahkan untukku!”

Kenapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya, lalu ia melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak?”  Lanjutnya, “Demi Tuhan yang jiwa kalian berada di tangan-Nya, bahwa tiada yang membawa sesuatupun dari hadiah-hadiah tersebut kecuali ia akan membawanya sebagai beban tengkuknya pada hari kiamat.” (HR Imam Ahmad).

Melalui kisah di atas Rasulullah SAW menegaskan tentang larangan (haramnya) bagi pejabat atau pegawai di lingkungan manapun menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan menerima gratifikasi di luar hak yang telah ditentukan untuknya.

Share on Google Plus

About Zona Halal

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment