Apa Hukumnya Makan Kepiting?
Masih ada anggapan sebagian masyarakat Indonesia yang mengatakan kepiting haram untuk dikonsumsi. Umumnya, khalayak berpendapat bahwa kepiting hidup di dua alam, yakni di laut dan di darat.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa untuk konsumsi kepiting tersebut. Dalam fatwa tertanggal 15 Juni 2002, MUI menyatakan, kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia.
Dalam fatwanya, MUI berpendapat kepiting adalah jenis binatang air. Alasannya, kepiting dapat bernafas dengan insang, berhabitat di air, tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
Meski demikian, ada jenis kepiting yang hidup di air tawar saja dan hidup di air laut saja. Ada juga jenis kepiting yang hidup di air laut dan di air tawar. Sementara, tidak ada kepiting yang hidup atau berhabitat di dua alam, yakni di laut dan di darat.
0 comments:
Post a Comment